tugas 11 prinsip-prinsip dan sumber pelanggaran disiplin di dalam kelas.
A. Pengertian Disiplin
Kelas
Kata
disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang merujuk kepada belajar dan
mengajar. Kata ini berasosiasi sangat dekat dengan istilah “disciple” yang
berarti mengikuti orang belajar di bawa pengawasan seorang
impinan. Disiplin adalah kesadaran untuk melakukan sesuatu pekerjaan
dengan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dengan
penuh tanggung jawab tanpa paksaan dari siapapun (AsyMas’udi, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (Yogyakarta: PT TigaSerangkai, 2000). Sedangkan
The Liang Gie (1972) memberikan pengertian disiplin sebagai suatu keadaan
tertib di mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk
pada peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang.
Adapun
menurut kamus umum Bahasa Indonesia, W.J.S Poerwadarminta, istilah disiplin
mengandung pengertian sebagai berikut : - Latihan batin dan watak dengan maksud
supaya segala perbuatannya selalu mentaati tata tertib di sekolah. - Ketaatan
pada aturan dan tata tertib. Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka
dapatlah penulis katakan bahwa disiplin adalah rasa tanggung jawab dari pihak
murid berdasarkan kematangan rasa sosial untuk mematuhi segala aturan dan tata
tertib di sekolah sehingga dapat belajar dengan baik. Dan juga disiplin bukan
hanya suatu aspek tingkah laku siswa di dalam kelas/sekolah saja, melainkan
juga di dalam kehidupannya di masyarakat sehari-hari. Dengan demikian anak yang
tidak mengenal disiplin akan cenderung menjadi anak nakal/pembangkang, oleh
karena itu pembentukan disiplin adalah sejalan dengan pendidikan watak.
Di
dalam pembicaraan disiplin dikenal dua istilah yang pengertiannya hampir sama
tetapi terbentuknya satu sama lain merupakan urutan. Kedua istilah
itu adalah disiplin dan ketertiban, ada juga yang menggunakan istilah siasat
dan ketertiban. Diantara kedua istilah tersebut terlebih dahulu termasuk
pengertian ketertiban, baru kemudian pengertian disiplin (Suharsimi:
114).Ketertiban merajuk kepada ketertiban seseorang dalam mengikuti peraturan
atau tata tertib karena didorong atau di sebabkan oleh sesuatu yng datang dari
luar. Disiplin atau siasat merujuk pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti
peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada
kata hatinya
Disiplin
merupakan sesuatu yang berkenaan dengan pengendalian diri sesseorang terhadap
bentuk-bentuk aturan. Disiplin merupakan sikap mental. Disiplin pada hakikatnya
adalah pernyataan sikap mental dari individu maupun masyarakat yang
mencerminkan rasa ketaatan, kepatuhan yang didukung oleh kesadaran untuk
menunaikan tugas dan kewajiban dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan
disiplin dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur perilaku anak dalam mencapai
tujuan pendidikan, karena ada perilaku yang harus dicegah atau dilarang, dan
sebaliknya, harus dilakukan. Pembentukan disiplin pada saat sekarang bukan
sekedar menjadikan anak agar patuh dan taat pada aturan dan tata tertib tanpa
alasan sehingga mau menerima begitu saja, melainkan sebagai usaha
mendisiplinkan diri sendiri (self discipline). Artinya ia berperilaku baik,
patuh dan taat pada aturan bukan karena paksaan dari orang lain atau guru
melainkan karena kesadaran dari dirinya.
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa disiplin
adalah ketaatan dan ketepatan pada suatu aturan yang dilakukan secara
sadar tanpa adanya dorongan atau paksaan pihak lain atau suatu keadaan di
mana sesuatu itu berada dalam tertib, teratur dan semestinya serta tiada suatu
pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
B. Disiplin Tingkat Sekolah
dan Kelas
Sekolah
dalam upaya menciptakan disiplin secara nyata sudah barang tentu akan berusaha
dan melibatkan berbagai unsure atau pihak. Misalnya, dengan guru dalam
memberdayakan semua kebijakan , usaha mengidentifikasi secara jelas sebab-sebab
siswa berperilaku menyimpang, bekerjasama secara erat dengan orang tua dan para
Pembina atau pendamping sekolah.
Kondisi yang
dapat menyebabkan timbulnya problema disiplin adalah kegundahan, corak suasana
sekolah, pengaruh komunitas yang tidak diinginkan, ketidak teraturan dalam
menerapkan peraturan dan hukuman.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan bahwa manajemen kelas dalam menanngulangi gangguan
disiplin adalah hal yang kompleks. Guru harus dapatmerencanakan model
pendekatan sendiri yang cocok dengan tampilan diri dan pembelajaraanya.
C. Sumber Pelanggaran
Disiplin Dalam Kelas
Terdapat
beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya
masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin. Menurut
Ekosiswoyo dan Rachman (2000:100-105), contoh-contoh sumber pelanggaran
disiplin antara lain:
a. Dari
sekolah, contohnya:
1) Tipe
kepemimpinan guru atau sekolah yang otoriter yang senantiasa mendiktekan
kehendaknya tanpa memperhatikan kedaulatan siswa. Perbuatan seperti itu mengakibatkan
siswa menjadi berpura-pura patuh, apatis atau sebaliknya. Hal itu akan
menjadikan siswa agresif, yaitu ingin berontak terhadapkekangan dan perlakuan
yang tidak manusiawi yang mereka terima.
2) Guru
yang membiarkan siswa berbuat salah, lebih mementingkan mata pelajaran
daripada siswanya.
3) Lingkungan
sekolah seperti: hari-hari pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau
sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru, jadwal yang kaku atau
jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, suasana yang gaduh,
4) Sekolah/guru
kurang melibatkan dan mengikut sertakan peserta didik dalam keikutsertaannya
dalam bertanggung jawab terhadap kemajuan sekolah sesuai dengan kemampuannya.
5) Sekolah/guru
kurang memperhatikan latar belakang kehidupan peserta didik dalamkeluarga ke
dalam subsistem kehidupan sekolah.
6) Sekolah
kurang mengadakan kerja sama dengan orang tua dan antara keduanya juga saling
melepaskan tanggung jawab.
Masalah
disiplin adalah merupakan indikasi penyimpangan perilaku dikalangan murid-murid
misalnya: malas ke sekolah, membuat keributan, suka berkelahi, dikatakan
sebagai perilaku yang menyimpang karena terjadi pelanggaran nilai, norma dan
ketentuan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh sekolah maupu yang ditetapkan
oleh guru sendiri.
Munculnya perilaku yang
menyimpang disebabkan oleh dua faktor yaitu :
a.
Faktor Internal
Yaitu
faktor yang bersumber dari daam diri peserta didik yang disebabkan karena inpilikasi
perkembangannya sendiri, misalnya: kebutuhan yang tidak terpuaskan, haus kasih
sayang dari ke dua orang tuanya, kurang cerdas, dan sebagainya.
b.
Faktor Eksternal
Faktor
yang bersumber dari luar diri murid, seperti : pelajaran yang sulit difahami,
cara guru mengajar tidak efektif, situasi kelas yang tidak nyaman dan
sebagainya. Untuk mengatasi perilaku yang menyimpang guru hendaknya mawas diri,
meningkatkan konsep pemahaman diri.
Terdapat beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya
masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin kelas.
Faktor-faktor tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori umum yaitu
masalah-masalah yang ditimbulkan guru, siswa, dan lingkungan (Hollingsworth,
Hoover, 1991 : 69-71).
a.
Masalah-masalah yang ditimbulkan guru
Pribadi
guru sangat mempengaruhi terciptakan suasana disiplin kelas yang efektif. Guru
yang membiarkan peserta didik berbuat salah, tidak suka kepada peserta didik,
lebih mementingkan mata pelajaran daripada peserta didiknya, kurang menghargai
peserta didik, kurang senang, kurang rasa humor akan mengalami banyak gangguan
dalam kelas.
D. Peraturan dan Tata Tertib
Kelas
Disiplin
merupakan hal penting yang harus ditanamkan pada anak didik di sekolah sedini
mungkin. Sekolah adalah tempat utama untuk melatihkan dan memahami pentingnya
disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan peraturan dan tata tertib kelas
yang diterapkan setiap hari dan dengan kontrol yang terus menerus maka siswa
akan terbiasa berdisiplin.
Kelas harus
mempunyai peraturan dan tata tertib. Peraturan dan tata tertib kelas ini harus
dijelaskan dan dicontohkan kepada siswa serta dilaksanakan secara terus
menerus. Peraturan dan tata tertib merupakan sesuatu
untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada siswa.
Peraturan
menunjuk pada patokan atau standar yang sifatnya umum yang harus dipenuhi oleh
siswa. Misal : siswa harus mendengarkan dengan baik apa yang sedang dikatakan
atau diperintahkan oleh guru; menulis jawaban pertanyaan guru jika guru telah
memerintahkannya; memberi jawaban jika guru telah menunjuknya.
Tata
tertib menunjuk pada patokan atau standar untuk aktivitas khusus. Misal :
penggunaan pakaian seragam; mengikuti upacara bendera; peminjaman buku
perpustakaan (Suharsimi Arikunto, 1993:122-123).
Peraturan
dan tata tertib kelas untuk sekolah dasar seperti yang tercantum dalam Petunjuk
Pengelolaan Kelas di Sekolah Dasar (Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen,
1996:79-81) antara lain harus memuat hal-hal berikut ini.
1.
Masuk sekolah
a) Siswa
harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
b) Menaruh
tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
c) Siswa
yang mendapat tugas jaga/piket harus hadir lebih awal.
d) Siswa
yang sering terlambat harus diberi teguran.
e) Siswa
yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memberi tahu sebelum atau
sesudahnya secara lisan atau tulisan.
f) Guru
tidak boleh terlambat atau absen tanpa ijin.
2.
Masuk kelas
a) Siswa
segera berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
b) Ketua
kelas menyiapkan barisan
c) Siswa
masuk kelas satu persatu dengan tertib dan duduk di tempatnya masing-masing.
d) Guru
memeriksa kerapian, kebersihan, dan kesehatan siswa satu persatu; kebersihan
kuku, kerapian rambut, kerapian dan kebersihan baju dan sebagainya.
3.
Di dalam kelas
a) Berdo’a
bersama dipimpin oleh salah seorang siswa.
b) Memberi
salam kepada guru dan pelajaran dimulai.
c) Guru
menuliskan siswa yang tidak masuk di papan absen serta
4.
Waktu istirahat
a.
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan
tertib.
b.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
c.
Siswa tidak boleh berada di kelas ketika istirahat.
d.
Selama istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan
sekolah tanpa ijin.
e. Pada saat bel masuk lagi berbunyi (setelah istirahat) siswa masuk
kelas dengan tertib dan duduk dengan tenang di tempat masing-masing.
f. Sebaiknya guru sudah berada di kelas lebih dahulu menjelang bel masuk
berbunyi.
5.
Waktu pulang
a. Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir,
ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
b. Guru memberikan nasehat-nasehat, mengingatkan
tentang tugas-tugas, pekerjaan rumah dan sebagainya.
c. Siswa keluar kelas dengan tertib.
Berikut
Peraturan yang harus dilaksanakan oleh siswa, guru wali kelas, dan guru bidang
studi :
1. Peraturan & Kewajiban Siswa
a. Masuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar sesuai
dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
b. Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Hari yang
telah ditetapkan.
c. Tidak Berambut Panjang dan mengenakan Celana Panjang
dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan tidak mengenakan
Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah bagi Putri.
d. Tidak melakukan manipulasi Data atau tindakan yang
dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
e. Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum, Kesiswaan dan
Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
f. Memiliki dan membawa seluruh perangkat Belajar
Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran, baik Teori
dan Praktikum.
g. Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi Belajar
Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan Panitia
Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum Semester, Ujian
Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan Ujian lainnya yang
berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
h. Memberitahukan atau melaporkan kepada yang
berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila berhalangan
Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan membawa
Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk dihari
lainnya.
i. Membawa Surat Keterangan dari Dokter apabila
berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
j. Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan apabila ingin
meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.
2.
Peraturan bagi Wali kelas
a. Hadir
di sekolah paling lambat pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD) serta
baru diperkenankan meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda pelajaran
berakhir berbunyi.
b. Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu
tiba dan meninggalkan sekolah.
c. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan
doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada ruang dan hari yang sudah ditentukan dan
mengikuti kebaktian guru setiap Jumat (guru yang beragama Kristen).
d. Mengisi
daftar hadir siswa setiap hari paling lambat pada istirahat pertama (tidak
dibenarkan diisi oleh siswa), bagi siswa yang alpa segera memberitahukan kepada
orang tua siswa pada hari itu juga. Bagi siswa yang absen tanpa keterangan,
maka wali kelas wajib menghubungi orang tua/wali siswa tersebut.
e. Menangani
siswa yang terlambat, apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan maka
orangtua siswa tersebut dipanggil.
f. Menutup buku absensi setiap akhir bulan dengan
perhitungan persentase kehadiran (sakit, izin, alpa) dengan memperhitungkan
hari belajar efektif pada bulan tersebut.
g. Menandatangani
buku absensi pada akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
h. Menandatangani buku catatan kelas setiap akhir
minggu dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
3.
Peraturan bagi Guru Bidang Studi
a. Mengisi
kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
b. Masuk ke kelas sesuai dengan jam yang sudah
ditentukan dan khusus pada jam pelajaran pertama guru sudah harus berada di dalam
kelas sebelum doa untuk memulai pelajaran dimulai.
c. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan
doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada hari yang sudah ditentukan dan mengikuti
kebaktian guru setiap hari Jumat (guru yang beragama Kristen).
d. Tidak
mengizinkan siswa keluar kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung apabila
tanpa alasan yang jelas.
e. Tidak mengizinkan siswa mengantar vas bunga/taplak
meja sebelum bel tanda jam pelajaran ke-7 berakhir.
f. Mencatat
materi pokok bahasan yang akan diajarkan pada catatan kelas yang tersedia.
g. Menyampaikan materi pelajaran sesuai dengan Silabus
dan RPP serta dapat menyelesaikan materi pelajaran per semester sesuai dengan
alokasi waktu yang sudah ditentukan.
h.
Menggunakan multimedia dalam menyampaikan
materi pelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Rachman, Maman. 1997. Manajemen Kelas. Semarang:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Proyek Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Rohani Ahmad, 2004, Pengelolaan Pengajaran,
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Terimakasih, materinya cukup membantu
BalasHapusmaterinya bagus
BalasHapus